TEMPO.CO, Jakarta - Heboh kasus buku pelajaran Bahasa Indonesia yang bermuatan pornografi pada awal Juli 2013 lalu ternyata berlanjut. Polisi memastikan mereka telah meningkatkan status hukum kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, belum jelas siapa yang dinyatakan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kasus buku pelajaran yang bermuatan materi vulgar ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Jumat, 26 Juli 2013.
Dalam proses penyelidikan, polisi sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan penerbitan buku pelajaran yang dianggap porno ini. Pemilik CV Graphia Buana, penerbit buku pelajaran yang kini dikecam, juga sudah diperiksa polisi.
“Kami sekarang akan meminta pendapat dan keterangan pada sejumlah ahli bahasa,” kata Bahtiar. Keterangan dari ahli bahasa dinilai penting untuk untuk memastikan makna dari bacaan vulgar yang ada dalam konten buku pelajaran sekolah yang dipersoalkan.
Berdasarkan pengaduan orang tua murid, ada satu cerita dalam buku pelajaran kelas VI sekolah dasar berjudul Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia yang dinilai bermasalah. Cerita pendek dengan judul “Anak Gembala dan Induk Serigala” dinilai menggambarkan hubungan seksual dengan terlalu eksplisit.
Selain ahli bahasa, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli perkembangan anak. “Kami perlu tahu apakah konten cerita itu layak untuk disuguhkan kepada siswa SD yang rata-rata masih berusia sekitar 11-12 tahun,” kata Bahtiar lagi.
Sampai saat ini, CV Graphia Buana selaku penerbit menolak bertanggung-jawab dalam kasus ini. Mereka selalu menyalahkan penulis buku itu sebagai pihak yang bertanggung-jawab. Meski begitu, belum jelas benar apakah pihak sekolah dan guru terlibat dalam memesan buku-buku itu dari penerbit, mengingat Dinas Pendidikan telah melarang sekolah menjual buku pada murid.
M SIDIK PERMANA
Topik Terhangat:
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Berita Terkait:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!