TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansur kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, ustad muda kondang ini tidak dipanggil, melainkan datang atas inisiatif sendiri. Yusuf ingin melegalkan bisnis investasi patungan usahan yang dikelolanya.
Yusuf Mansur diwakili oleh tim kecil yang diketuai oleh Aries Mufti selaku Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah. Mereka bermaksud berkonsultasi mengenai mekanisme pembentukan perusahaan publik bagi bisnis investasinya itu.
"Kami datang untuk berkonsultasi agar Patungan Usaha ini dapat terus berlanjut," kata Aries, Senin, 29 Juli 2013.
Aries menjelaskan pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari pemanggilan OJK beberapa waktu lalu mengenai usaha pengumpulan dana masyarakat yang dijalankannya. Dalam pertemuan itu, kata Aries, pihak OJK menjelaskan persyaratan yang wajib dipenuhi organisasi pengumpulan dana menjadi berbadan hukum dan berada di bawah pengawasan OJK.
Mulanya usaha pengumpulan dana dari masyarakat ini dinilai melangar hukum lantaran tidak memiliki badan hukum, belum berizin usaha, bukti investasinya tidak jelas, menetapkan imbal hasil, dan aset yang dibeli Yusuf dari dana para investor masih atas nama orang lain. Meski demikian, OJK akan memberikan pendampingan dan edukasi jika usaha investasi Patungan Aset dan Patungan Usaha milik Yusuf ingin dijalankan kembali.
Aries menuturkan pihaknya akan kembali mendatangi OJK dengan persyaratan yang dimaksud setelah Lebaran. Menurut dia, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengurus persyaratan tersebut. Usaha investasi ini, kata dia, akan dioperasikan kembali sampai memenuhi seluruh persyaratan. "Semoga semuanya lancar," ujar dia.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Menyelesaikan Sengketa Pajak Tanpa Suap
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Bayern Dikalahkan Dortmund, Heynckes Kecewa
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu