TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Research Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Yenny Sucipto menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama-sama bersalah mengetok penyertaan modal negara dalam APBN-P 2013 tanpa didahului mekanisme pembahasan di tingkat komisi.
"Idealnya, kalau sudah diketok APBN-P, ya, sudah final, semestinya tidak ada pembahasan lagi, pembahasan itu sebelum APBN-P diketuk," katanya ketika dihubungi Tempo, 28 Juli 2013.
Bila kemudian DPR memprotes hal tersebut setelah APBN-P diketok, ia menilai protes tersebut janggal. "Kenapa baru sekarang teriak? Kenapa tidak dari kemarin sebelum diketok? Apakah kecolongan atau kurang teliti?" katanya.
Meskipun begitu, ia membenarkan bila dikenal istilah perbintangan dalam anggaran. "Itu yang disayangkan bila ada mekanisme-mekanisme bintang karena bisa dimain-mainkan anggarannya," katanya.
Ia menyayangkan pemerintah dan DPR justru terlihat lebih sibuk mengenai persoalan teknis pembahasan penyertaan modal negara (PMN) dibandingkan masalah substansi penggunaan PMN sendiri. "Semestinya lebih fokus ke substansi penggunaan PMN itu sendiri karena selama evaluasi atas pemberian PMN itu tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, sebagian anggota DPR menentang adanya lima BUMN yang menerima kucuran PMN dalam APBN-P 2013. Mereka menganggap kucuran ini tidak sesuai prosedur karena sebelumnya tidak dibahas dengan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menolak bila dianggap mekanisme tersebut menyimpang prosedur. Ia menjamin anggaran baru cair kalau PMN disetujui oleh komisi-komisi terkait. "Tak usah khawatir ada kongkalikong atau transaksi," katanya kepada majalah Tempo.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menolak pencairan dana yang dialokasikan kepada lima badan usaha milik negara (BUMN) sebagai dana penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 5,7 triliun pada APBN-P 2013. Pemimpin DPR, Marzuki Ali, berencana menggelar rapat untuk membahas lolosnya alokasi ini tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, segera setelah masa reses selesai.
ANANDA PUTRI