TEMPO.CO, Lhokseumawe - Aparat Kepolisian Resor Aceh Timur, Selasa, 30 Juli 2013, mengungkap bisnis narkoba jenis sabu kelas kakap. Seorang yang diduga sebagai bandar, berinisial SA, 41 tahun, ditangkap di Kecamatan Nurussalam.
“Total barang bukti yang kami temukan 3,5 kilogram. Pelakunya pun sudah diamankan,” kata Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Muhajir.
Muhajir menjelaskan, informasi tentang bisnis sabu diperoleh dari masyarakat pada Senin malam, 29 Juli 2013. Pada pukul 23.00 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bisa menangkap SA. Warga Desa Medang Ara, Kecamatan Nurussalam, itu sehari-hari adalah wiraswasta.
Dari penangkapan pada Senin malam itu, polisi menemukan barang bukti 7 ons sabu siap edar. Keesokan harinya, Selasa, 30 Juli 2013, sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan lagi 2,8 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik merek Guanyin Wang.
Diduga sabu tersebut dipasok dari luar negeri, dan akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.
IMRAN MA
Berita Terpopuler:
Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`
Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung
Profil Lulung Lunggana, Bisnis Keras di Tanah Abang
Staf SBY: Blusukan Itu untuk Pengangguran
Tak Tepat, Gugat Ahok dengan UU ITE