TEMPO.CO, Jakarta -Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dibawa seorang penumpang pesawat Air Asia AK 1350 dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu, Deli Serdang, Selasa 30 Juli 2013.
Informasi yang diperoleh Tempo, identitas penumpang yang ditangkap Bea dan Cukai itu bernama Wardiah dengan nomor paspor A2649764, penduduk Jalan Baut Gang Bakti Lingkungan II, Tanah Enam Ratus, Marelan Medan. Wardiah ditangkap petugas Bea dan Cukai, D. Panjaitan sesaat turun dari pesawat dan masuk ke ruang tunggu sembari menanti barang bawaannya.
Wardiah diduga membawa 14 bungkus narkotika jenis sabu dgn berat sebesar 10,3 kilogram yang disembunyikan didalam dua buah kotak kardus.
Pejabat Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Edy Safutra mengakui penangkapan itu." Betul, ada yang diamankan petugas Seksi P2 (Penindakan dan Pencegahan)," kata Edy kepada Tempo, Selasa 30 Juli 2013.
Setelah diamankan, petugas langsung memeriksa. " Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif," katanya. Bandara Kualanamu baru mulai beroperasi lima hari lalu. Namun upaya penyelundupan narkotika sudah dicoba sindikat narkoba melalui bandara pengganti Polonia Medan itu.
SAHAT SIMATUPANG