TEMPO.CO, Jember - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember menolak usulan remisi dari 10 orang narapidana kasus narkoba. Kepala LP Jember Harun Sulianto mengatakan, penolakan itu karena mereka mendapat vonis hakim lebih dari lima tahun penjara.
"Mereka juga belum menjadi 'justice collaborator' yang bermanfaat bagi Badan Narkotika Nasional, Polri, ataupun kejaksaan,” kata Harun, Selasa, 30 Juli 2013.
Menurutnya, narapidana kasus narkoba, selain harus berkelakuan baik, juga harus menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti BNN, kepolisian, dan kejaksaan, untuk mengungkap jaringan atau mafia narkoba para pelaku lainnya.
Pada Idul Fitri dan peringatan kemerdekaan RI tahun ini, LP Jember akan memberikan remisi kepada 210 narapidana kasus pidana umum. Sebanyak enam orang berjenis kelamin perempuan, dan 195 lainnya laki-laki. Para narapidana itu, kata Harun, akan mendapat pengurangan masa tahanan, antara 15 hari hingga 2 bulan. "Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya langsung bebas pada Idul Fitri."
MAHBUB DJUNAIDY
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`
Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung
Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
Jokowi Ikut Konvensi? Demokrat: Tidak Ingat