Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rachmat Yasin, Calon Bupati Bogor Terkaya

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Bupati Bogor, Rachmat Yasin. TEMPO/Seto Wardhana
Bupati Bogor, Rachmat Yasin. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor mengumumkan kekayaan empat pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bogor periode 2013-2018. Rachmat Yasin merupakan calon terkaya dengan total kekayaan sebesar Rp 7,8 miliar. Harta calon bupati inkumben ini naik sebesar Rp 2,3 miliar dari laporan sebelumnya.

"Saat mencalonkan bupati periode yang pertama, laporan kekayaan saya sebesar Rp 5,5 miliar. Kalau sekarang naik menjadi Rp 7,8 miliar, itu wajar," kata Rachmat di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Senin petang, 29 Juli 2013.

Rachmat yang diusung 10 partai politik itu mengatakan, sebagai bupati ia mendapat gaji pokok sebesar Rp 6,3 juta. Perolehan sah lainnya berasal dari tunjangan dan insentif pajak yang mencapai Rp 100 juta perbulan. "Nah uang itulah yang saya kelola dan menjadikan kekayaan saya bertambah di pencalonan kedua ini," ujar dia.

Adapun calon bupati inkumben lainnya, Karyawan Faturachman, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 3 miliar atau yang paling kecil dibanding tiga kandidat lainnya. Namun, kekayaan Wakil Bupati Bogor pendamping Rachmat Yasin ini naik sebesar Rp 1,5 miliar dari laporan tahun 2008. "Penghasilan saya memang naik selama menjadi wakil bupati. Tapi pengeluaran juga bertambah besar," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Dua calon Bupati Bogor dari jalur perseorangan, yakni Gunawan Hasan dan Alex Sandi Ridwan masing-masing memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5 miliar. Adapun Calon Wakil Bupati Bogor terkaya adalah Muhamad Akri Falaq alias Akri Patrio mencapai Rp 5,5 miliar. Sedangkan Calon Wakil Bupati Bogor dengan harta paling sedikit adalah Husen Habib Hengky Tarnando, yakni senilai Rp 773 juta.

Ketua KPU Kabupaten Bogor mengatakan, dengan selesainya pengumuman harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati, maka tahapan pelaksanaan pemilihan bupati sudah hampir selesai. "Selanjutnya memasuki tahap persiapan kampanye pada 22 Agustus 2013."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pemilihan Bupati Bogor 2013, KPU menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.196.200 atau turun sekitar 110 ribu orang dibandingDPT Pemilihan Gubernur yang mencapai 3.3 juta. "Jumlah TPS sebanyak 7.716 tersebar di 40 kecamatan."

ARIHTA UTAMA SURBAKTI

Topik terhangat:

Anggita Sari
| Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor

Berita lainnya:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?

Sharapova Selebritis Terkaya di Rusia
Rachel Dougall: Saya Dikurung Seperti Binatang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.