'Pejabat Dilarang Perpanjang Libur Lebaran'  

Editor

Rini Kustiani

Puluhan PNS mengikuti upacara dengan kondisi basah kuyub saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di gedung negara Grahadi, Surabaya, (20/5). Meski hujan upacara yang di ikuti berbagai kalangan PNS, TNI dan pelajar tetap berlangsung. TEMPO/Fully Syafi
Puluhan PNS mengikuti upacara dengan kondisi basah kuyub saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di gedung negara Grahadi, Surabaya, (20/5). Meski hujan upacara yang di ikuti berbagai kalangan PNS, TNI dan pelajar tetap berlangsung. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan pejabat tidak boleh memperpanjang cuti setelah libur Lebaran. Pejabat yang ketahuan memperpanjang libur bersama akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian seperti teguran lisan dan tertulis. "Tapi umumnya pejabat sudah tahu tentang sanksi dan tidak akan perpanjang cuti," kata Made ketika dihubungi Tempo, Senin 29 Juli 2013.

Made mengatakan bahwa libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi DKI Jakarta dimulai dari tanggal 5 sampai 12 Agustus 2013. Libur tersebut diluar jatah cuti PNS. "Liburnya 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah lebaran," kata Made.

Sementara itu, pegawai diperbolehkan untuk memperpanjang libur lebaran dengan menambahkan cuti di luar tanggal 5-12 Agustus 2013. Made mengatakan jumlah pegawai yang dibolehkan menambah cuti yaitu maksimal 5 persen dari jumlah keseluruhan pegawai. "Yang memilah pegawai mana yang diizinkan untuk mengambil cuti adalah kepala SKPD," kata made menjelaskan.

Made menambahkan kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik. "Kendaraan dinas gunanya untuk kedinasanm," kata Made.

RIZKI PUSPITA SARI

Topik terhangat:

Anggita Sari
| Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor

Berita lainnya:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?

Sharapova Selebritis Terkaya di Rusia
Rachel Dougall: Saya Dikurung Seperti Binatang