Tak Dilarang BPK, Makassar Beri THR Rp 3 Miliar  

Editor

Zed abidien

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Makassar - Berbeda dengan sejumlah pemerintah daerah yang tak berani mengucurkan anggaran tunjangan hari raya untuk pegawainya, Pemerintah Kota Makassar tahun ini menyediakan THR untuk semua pegawai dengan total nilai Rp 3 miliar. Semua pegawai, baik PNS maupun honorer dan kontrak, akan mendapatkan THR.

"Sekarang, kurang-lebih satu pekan minus hari raya, semua anggaran THR untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah ditransfer ke rekening masing-masing (pegawai)," ujar Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Hayya, Selasa, 30 Juli 2013.

Menurut dia, selanjutnya THR akan disalurkan oleh SKPD kepada staf dan pegawai masing-masing. "Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar lebih, dan dibagi ke semua bendahara SKPD."

Erwin menjelaskan, THR untuk pegawai seharusnya sudah bisa diterima mulai hari ini. Sebab, transfer sudah dilakukan Senin kemarin. "Tapi semua tergantung dari kesiapan bendaharanya untuk mencairkan."

Erwin menambahkan, dirinya telah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait anggaran THR bagi staf di Pemkot Makassar tersebut. "Saya berharap THR sudah tuntas pekan ini juga. Sebab, libur pegawai sisa beberapa hari lagi," katanya.

Kepala Sub-Bagian Pengaduan Masyarakat Bagian Humas Pemkot Makassar, Ridha Rasyid, mengungkapkan, regulasi mengenai besaran THR ini bergantung pada eselon setiap PNS dan staf lainnya. "Ketentuan besar THR berdasarkan penetapan wali kota melalui bagian keuangan yang dibagi berdasarkan ketersediaan keuangan atau kas daerah."

Ridha menjelaskan, berdasarkan keputusan wali kota, besaran THR yang diterima oleh pegawai yaitu untuk eselon II Rp 400 ribu, eselon III Rp 350 ribu, eselon IV Rp 240 ribu, dan non-eselon (staf) serta tenaga kontrak Rp 150 ribu. "Jumlah ini tidak genap, tapi akan dipotong pajak pegawai," katanya.

Ridha menambahkan, tahun ini pemerintah Makassar tetap menganggarkan THR karena tidak pernah mendapatkan teguran dari BPK atau KPK terkait kebolehannya. "Yang ada adalah larangan menerima parcel sebab dinilai sebagai gratifikasi yang mengandung unsur suap."

"THR di Pemkot juga dibolehkan sebab tidak ada kajian dari DPRD Makassar terkait hal ini," katanya. Ridha menambahkan, jika DPRD yang meminta pembatalan pembayaran THR bagi PNS, itu akan dikaji oleh pemerintah kota. Sepanjang mereka menyepakati, maka itu dibahas. "THR selama ini berjalan setiap tahun. BPK dan KPK tidak pernah menegur untuk meniadakannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menyatakan, pada Lebaran tahun 2013 ini, mereka tak akan memberikan THR untuk karyawan kontrak/honorer di Pemkot Bogor karena berpedoman pada penyusunan anggaran seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2013. Dalam aturan ini, anggaran THR tak boleh dianggarkan lewat APBD.

RASDIYANAH



Topik terhangat:

Anggita Sari
| Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri

Baca juga:
Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`

Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung

Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat

THR