TEMPO.CO, Banyuwangi - Kementerian Dalam Negeri dua kali melayangkan surat teguran kepada Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, karena belum membayar utang kepada CV Antariksa Sejati senilai Rp 4,15 miliar. Keharusan membayar utang itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2645K/PDT/2009 tanggal 14 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat teguran pertama dilayangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Diah Anggraeni pada 24 Juni 2013. Kemudian, surat kedua dikirimkan Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian, Budi Antoro, pada 18 Juli 2013.
Dalam suratnya, Budi Antoro menuliskan bahwa Bupati Banyuwangi harus membayar utang itu dalam rangka efektivitas pembinaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. "Hal itu sesuai Pasal 131 PP Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tulis Budi.
Kronologi utang itu terjadi pada 2006, saat Bupati Banyuwangi dijabat Ratna Ani Lestari. CV Antariksa memenangi tender pengadaan kain seragam pegawai dan badge senilai Rp 2,65 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, barang harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi paling lambat 20 Desember 2006.
CV Antariksa kemudian menyerahkan barang sehari sebelum tenggat berakhir, yakni pada 19 Desember 2006. Namun, pemerintah Banyuwangi menolak barang tersebut dengan alasan melebihi tenggat waktu. CV Antariksa akhirnya menggugat pemerintah Banyuwangi mengembalikan kerugian material dan immaterial beserta bunga 6 persen per tahun, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 4,15 miliar.
Pengadian Negeri Banyuwangi menolak seluruh gugatan CV Antariksa. Namun perusahaan justru menang di tingkat banding dan kasasi. Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dilayangkan pada 25 Maret 2013. Namun pemerintah Banyuwangi hingga kini menolak membayar utang itu.
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono membantah menerima dua surat teguran. "Hanya satu surat. Itu bukan teguran, hanya mengingatkan kami," katanya.
Menurut Slamet, pemerintah Banyuwangi belum membayarkan utang karena masih akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung. Selain itu, pemerintah Banyuwangi dan CV Antariksa belum bersepakat mengenai jumlah utang yang harus dibayar. "Kita tunjuk pengacara untuk menangani permasalahan ini," ujar Slamet.
IKA NINGTYAS
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan
Ahok: Jewer Saja, Kuping Saya Sudah Panjang, Kok!
Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian