TEMPO.CO , Mojokerto: Brigadir Satu Rani Indah Yuni Nugraeni resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai polisi. Hanya saja, Briptu Rani tak mau kena getah sendirian. Kemarin, pejabat kepolisian menjadi 'korban' Briptu Rani.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya. Posisinya sementara digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Mudji Ediyanto, Kordinator Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Sudah kemarin serah terimanya di Polda, diganti pejabat sementara kapolres yang ditunjuk Kapolda,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Komisaris Sahat M Hasibuan, Selasa, 30 Juli 2013. Ajun Komisaris Besar Mudji mulai berdinas sejak Senin 29 Juli 2013. Posis Eko Puji masih menunggu telegram rahasia dari Markas Besar Polri.
Versi Briptu Rani, Eko melakukan pelecehan dengan ikut mengukur tubuhnya untuk keperluan baju dinas. Peristiwa itu terjadi di ruang kapolres dan di hadapan sejumlah perwira. Walaupun, Eko berdalih hanya bercanda.
Briptu Rani sempat dipecat berdasarkan sidang kode etik Polri di Propam Polda Jawa Timur. Rani yang dikenal suka bolos diduga jengkel karena diputus bersalah dalam sidang kode etik Polri di Polres Mojokerto. Rani dihukum karena membolos tiga bulan berturut-turut. Banding Rani ditolak Kapolda Jatim dan Rani resmi dipecat terhitung sejak 31 Juli 2013.
ISHOMUDDIN