TEMPO.CO, Bandung - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin tak bakal mendapat korting hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Pasalnya, terpidana yang divonis 7 tahun bui dalam kasus suap Wisma Atlet ini belum memenuhi persyaratan.
"Nazarudin kan masih baru (divonis masuk bui), ya enggak lah. Apalagi kan dia juga masih tersangkut kasus lain," kata Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi, saat ditemui di halaman penjara khusus koruptor itu, Rabu 31 Juli 2013. Masa pidana Nazarudin belum memenuhi persyaratan penerima remisi seperti diatur peraturan perundangan.
Seperti diketahui, hukuman untuk Nazarudin dalam kasus Wisma Atlet baru berkekuatan tetap setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada Januari 2013 atau 6 bulan lalu. Dia menghuni Sukamiskin mulai awal Mei lalu setelah dipindahkan dari penjara Cipinang, Jakarta Timur.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, hanya narapidana tindak pidana korupsi berkelakuan baik di penjara dan sudah menjalani sepertiga masa pidana yang berhak mendapat remisi. Seperti diketahui, vonis Nazarudin dalam kasus suap Wisma Atlet baru inkracht setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun bui pada Januari 2013.
Giri juga menyebutkan, di dalam penjara, Nazarudin acap mengaku sakit. Terutama jika dia mengetahui kembali diberitakan media atau saat harus memenuhi panggilan sidang pengadilan di Jakarta. Diduga, eks anggota DPR itu mengalami depresi lantaran memikirkan kasus dirinya dan istrinya.
"Seperti hari ini dia dipanggil menghadiri sidang di Jakarta. Harusnya sudah berangkat tadi jam enam pagi, tapi katanya lagi sakit mencret. Ini padahal panggilan ketiga. Dua kali minggu lalu dipanggil sidang, dia juga malah sakit mencret," kata Giri.
Giri juga menyebutkan, jajarannya telah mengusulkan remisi untuk lebih 200 orang narapidana tindak pidana korupsi dan pidana umum di penjara Sukamiskin ke Kementerian Hukum dan HAM. "Tapi masih diproses. Masih dipertimbangkan dari sisi hukum dan prosedur. Belum ada jawaban (dari Pusat) berapa yang dikabulkan pengajuan remisinya," kata dia.
ERICK P. HARDI