TEMPO.CO, Yogakarta - Oditur di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menuntut tiga terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Mereka dianggap melakukan pembunuhan tersistematis atau berencana. Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada eksekutor empat tahanan, yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dengan hukuman 12 tahun bui.
Dalam berkas pertama, ada tiga terdakwa. Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun. Sedangkan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara. Ketiganya dituntut dengan pemecatan dari dinas kemiliteran.
"Dengan menimbang keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa satu (Ucok), dan dipecat dari dinas kemiliteran," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Budiharto, Rabu, 31 Juli 2013.
Para terdakwa dinilai oditur melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer. Mereka dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana, dan kedua tentang tidak menaati perintah atasan.
Kasus penyerangan Cebongan menewaskan Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi. Mereka ditahan polisi dalam kasus pembunuhan Heru Santoso.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler:
Jenderal Ini Akan Menikahi Bella Saphira
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Anggita Sari Boleh Jenguk Freddy Budiman, Asal...
'Anak Jenderal' Paksa Petugas Buka Portal Busway
Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah