TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa korupsi simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengatakan mereka punya hubungan bisnis dengan terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi tersebut. Menurut mereka, Djoko menanamkan modalnya pada usaha mereka, tapi mereka tak mampu menunjukkan bukti usaha tersebut.
Seorang saksi bernama Subekti, misalnya, mengaku Djoko pernah berbisnis dengannya pada 1991-2010. Dari uang awal Rp 200 juta yang diserahkan kepadanya, mereka mendapatkan keuntungan miliaran rupiah. "Tahun 2010 sampai Rp 14,5 miliar, uangnya sudah saya serahkan semua kepada Pak Djoko," katanya saat bersaksi untuk Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juli 2013.
Menurut Subekti, uang yang diberikan Djoko lalu diputar pada usaha jual-beli permata dan berlian. Meski mengaku punya bisnis perhiasan, ternyata Subekti tak memiliki toko emas. Dia pun tak dapat menunjukkan sertifikat permata yang diperdagangkannya. "Tidak semua permata bersertifikat," katanya.
Subekti juga mengklaim menggunakan duit Djoko untuk usaha pinjam-meminjam di Pasar Klewer, Solo. Tapi, soal ini pun, dia tak bisa menunjukkan data peminjaman yang dilakukan konsumennya. Dia mengatakan pinjaman itu tak perlu disertai bukti tertulis. "Kalau orang Cina itu yang dipegang mulutnya," katanya. (Baca: Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya)
Namun hakim anggota Samiaji menyangsikan hal ini. Menurut dia, tetap harus ada bukti yang bisa menunjukkan bisnis tersebut. "Transaksi Anda itu tidak umum, segitu banyak tapi bukti tidak ada," katanya.
Samiaji juga mempertanyakan kesaksian Dading Syarifudin yang mengaku menggunakan uang Djoko untuk bisnis jual-beli tanah. Soalnya, meski mengatakan menjual tanah, Dading mengaku tak memiliki bukti transaksi.
Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang karena berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan orang-orang dekatnya sejak 2003. Kubu Djoko menghadirkan saksi Subekti dan Dading untuk mematahkan tuduhan ini.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
Briptu Rani Resmi Dipecat Polda Jawa Timur
SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan