TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Sektor Ciledug melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan dua narapidana narkotik, I dan A, yang melakukan pengendalian ganja. Tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Dewasa Tangerang.
"Kami masih lakukan penyelidikan terhadap I dan A, keduanya di LP kelas 1. Untuk detailnya dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang," kata Kapolsek Ciledug, Komisaris Abdul Harris Zakin, Rabu, 31 Juli 2013.
Zakin mengatakan, Senin tengah malam lalu, Polsek Ciledug menangkap dua pengedar ganja bernama Suroto alias Corong dan Hanif di sebuah warung Internet di kawasan Karang Tengah. Polisi kemudian menyita 10 kilogram ganja kering siap edar di rumah kontrakan tersangka.
Sebanyak 10 kilogram ganja itu dikemas dalam 36 paket kecil dan delapan paket besar. Nilai estimasi ganja itu mencapai Rp 30 juta. Menurut Zakin, dari nyanyian tersangka Suroto dan Hanif, peredaran ganja itu dikendalikan dua napi tersebut. A dan I merupakan otak peredaran ganja di Ciledug, Karang Tengah, dan Pondok Aren. "Mereka menggunakan telepon untuk mengatur peredaran ganja tersebut," ujar Zakin.
Adapun barang bukti 10 kilogram ganja itu diterima Suroto dan Hanif di sebuah mal di kawasan Cinere, Depok. Polisi kini masih menyelidiki bagaimana barang haram itu sampai ke tangan dua tersangka ini. Informasi dari tersangka, ganja itu akan diedarkan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
AYU CIPTA
Berita Lain:
Istri Tito Kei Diperiksa Polisi
Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah
Kapolda: Penjahat Pakai Senjata Api, Polisi Juga