TEMPO.CO, Palu - Sebanyak delapan narapidana kasus terorisme yang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Pemberian remisi akan dilakukan seusai pelaksanaan salat Idul Fitri," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rustam Effendi, Kamis, 1 Agustus 2013.
Rustam mengatakan sebanyak 833 narapidana muslim, termasuk delapan terpidana terorisme, yang ada di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah mendapatkan remisi pada Lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 823 orang mendapatkan remisi khusus kategori I (sebagian antara 15 hari hingga dua bulan) dan 10 orang mendapatkan remisi khusus kategori II (seluruhnya atau langsung bebas).
Selain pemberian remisi kepada delapan narapidana kasus terorisme, sejumlah narapidana terkait kasus korupsi, narkotik, dan illegal logging juga dapat remisi. Tercatat enam terpidana kasus korupsi dan 116 terpidana kasus narkotik dapat potongan hukuman. Selain itu, empat narapidana kasus illegal logging juga ikut menikmati remisi.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, jumlah penghuni UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah yang beragama Islam berjumlah 1.491 orang. Jumlah itu terdiri dari narapidana sejumlah 971 orang, terbagi 921 pria dan 50 wanita. Sedangkan jumlah tahanan sebanyak 520 orang, terdiri dari 494 pria dan 26 wanita.
DARLIS
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok: Saya Enggak Pernah Musuhan dengan Lulung
Ini 11 Proyek Yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar
Ketua KPU Jatim: Jumat Khofifah Resmi Jadi Cagub
Dahlan Iskan Copot Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo
Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Dicopot