Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai September, Perekaman E-KTP Tidak Gratis  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Seorang warga binaan mengikuti proses rekam data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (2/4). ANTARA/Nila Fu'adi
Seorang warga binaan mengikuti proses rekam data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (2/4). ANTARA/Nila Fu'adi
Iklan

TEMPO.CO, Parepare - Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Akmal Fatah, mengatakan, terhitung awal September 2013 mendatang, perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan dikenakan biaya administrasi.

"Ini sesuai Surat Edaran Kemendagri, perekaman gratis akan berakhir pada akhir Agustus mendatang," katanya, Kamis, 1 Agustus 2013.

Dengan demikian, kata Akmal, perekaman yang dilakukan oleh wajib KTP itu akan dikenakan biaya. Namun Akmal enggan menyebutkan nominal pembayaran yang dibebankan kepada mereka yang akan melakukan perekaman. "Sejak diberlakukan e-KTP pada awal tahun depan (2014), maka KTP non-elektronik itu sudah dinyatakan tidak lagi berlaku."

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyebutkan ada 35.312 wajib pilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dari target yang diberikan oleh pemerintah pusat sebanyak 113.970 orang, baru 78.658 orang yang telah melakukan perekaman. Sedangkan e-KTP yang telah dicetak telah mencapai 76.393 lembar, terdiri dari Kecamatan Bacukiki sebanyak 9.297 lembar dan telah didistribusikan, Kecamatan Ujung 18.057 lembar, Soreang 25.797 lembar, dan Bacukiki Barat 23.241 lembar yang sebagian besar telah didistribusikan ke setiap pemilik KTP tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Parepare, Muhammad Safri, mengatakan pihaknya juga telah melakukan perekaman terhadap warga Parepare berusia 15-16 tahun yang dilakukan di setiap sekolah. "Perekaman itu sudah dilakukan sejak 19 Juli lalu," katanya.

Dia mengatakan perekaman itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 17.XV6945 Tertanggal 18 Juli 2013 tentang Perekaman Warga Usia Sekolah. "Perekaman untuk usia dini ditarget sebanyak 8.284 orang," kata Akmal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, meski perekaman dilakukan kepada warga yang berusia 15-16 tahun, penerbitan e-KTP itu akan dilakukan saat warga tersebut sudah berusia 17 tahun.

SUARDI GATTANG


Topik Terpanas:

Ahok vs Lulung
| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor

Berita Terpopuler:
Ahok: Saya Enggak Pernah Musuhan dengan Lulung

Ini 11 Proyek Yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar

Ketua KPU Jatim: Jumat Khofifah Resmi Jadi Cagub

Dahlan Iskan Copot Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo

Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Dicopot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

14 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

20 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

34 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

49 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.