TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Rakyat Pemantau-Peradilan Militer (KRPM) menemukan indikasi terdakwa penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan bebas beraktivitas di luar tahanan dan memakai alat komunikasi. “Indikasi itu kami temukan dari media sosial Facebook atas nama terdakwa Ikhmawan Suprapto,” kata Koordinator KRPM, Sumiardi, dalam siaran pers, Kamis, 1 Agustus 2013.
Sersan Dua Ikhmawan adalah terdakwa berkas perkara tiga di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Dia menyetir mobil yang mengangkut terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh oditur militer, Rabu, 31 Juli 2013. Menurut oditur, Ikhmawan terbukti memberikan kesempatan melakukan kejahatan berencana merampas nyawa orang lain.
Dokumen hasil temuan baru Koalisi menyebutkan, Ikhmawan diduga memakai alat komunikasi untuk meng-update status di akun Facebook. Status dibuat mulai 17 Juli 2013 pukul 19.01 sampai 24 Juli 2013 pukul 13.36. Pada 1 Agustus lalu, pukul 11.32, status itu masih ada. Koalisi sudah memverifikasi akun itu milik Ikhmawan. “Padahal terdakwa, kan, masih dalam masa penahanan. Tapi dia bisa meng-update Facebook-nya,” kata Sumiardi. Saat ini 12 terdakwa ditahan di Detasemen Polisi Militer Yogyakarta di Jalan Magelang.
Tempo juga mengecek akun Facebook atas nama Ikhmawan Suprapto. Ada foto Ikhmawan memakai seragam tentara dengan baret hijau. Pada keterangan pekerjaan dan pendidikan tertulis: Candra Dimuka Topi Merah sebagai Abdi Negara dan TNI Angkatan Darat, Jurusan UKA-UKA di Institute Kandang Menjangan, pernah belajar di Universitas Kandang Menjangan dan SMA Veteran 1 Sukoharjo, dan tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada foto profil ada komentar koleganya bernama Pak Dhe Dhadoenk: “Lebaran kumpul2 pak jo lali..” Komentar itu dikirim dari telepon seluler pada 24 Juli pukul 12.12. Pada pukul 13.30 hari itu juga, Pak Dhe Dhadoenk menulis: “Tgl 11 di bambu asri ya..jam 9”. Pada pukul 13.36, Ikhmawan menanyakan lokasi pertemuan. “Mereka janjian bertemu pada 11 Agustus di Bambu Asri. Berarti terdakwa bisa jalan-jalan keluar,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu.
Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Warsono, menyatakan tak tahu soal update status Facebook atas akun Ikhmawan Suprapto. "Kewenangan pengadilan militer hanya mengeluarkan surat penahanan," kata Warsono kepada Tempo kemarin. Warsono mengaku tak tahu aturan tahanan memakai alat komunikasi.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar