Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Cebongan Update Status Facebook

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi pelaku yang menggedor pintu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Ilustrasi pelaku yang menggedor pintu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Rakyat Pemantau-Peradilan Militer (KRPM) menemukan indikasi terdakwa penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan bebas beraktivitas di luar tahanan dan memakai alat komunikasi. “Indikasi itu kami temukan dari media sosial Facebook atas nama terdakwa Ikhmawan Suprapto,” kata Koordinator KRPM, Sumiardi, dalam siaran pers, Kamis, 1 Agustus 2013.

Sersan Dua Ikhmawan adalah terdakwa berkas perkara tiga di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Dia menyetir mobil yang mengangkut terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh oditur militer, Rabu, 31 Juli 2013. Menurut oditur, Ikhmawan terbukti memberikan kesempatan melakukan kejahatan berencana merampas nyawa orang lain.

Dokumen hasil temuan baru Koalisi menyebutkan, Ikhmawan diduga memakai alat komunikasi untuk meng-update status di akun Facebook. Status dibuat mulai 17 Juli 2013 pukul 19.01 sampai 24 Juli 2013 pukul 13.36. Pada 1 Agustus lalu, pukul 11.32, status itu masih ada. Koalisi sudah memverifikasi akun itu milik Ikhmawan. “Padahal terdakwa, kan, masih dalam masa penahanan. Tapi dia bisa meng-update Facebook-nya,” kata Sumiardi. Saat ini 12 terdakwa ditahan di Detasemen Polisi Militer Yogyakarta di Jalan Magelang.

Tempo juga mengecek akun Facebook atas nama Ikhmawan Suprapto. Ada foto Ikhmawan memakai seragam tentara dengan baret hijau. Pada keterangan pekerjaan dan pendidikan tertulis: Candra Dimuka Topi Merah sebagai Abdi Negara dan TNI Angkatan Darat, Jurusan UKA-UKA di Institute Kandang Menjangan, pernah belajar di Universitas Kandang Menjangan dan SMA Veteran 1 Sukoharjo, dan tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada foto profil ada komentar koleganya bernama Pak Dhe Dhadoenk: “Lebaran kumpul2 pak jo lali..” Komentar itu dikirim dari telepon seluler pada 24 Juli pukul 12.12. Pada pukul 13.30 hari itu juga, Pak Dhe Dhadoenk menulis: “Tgl 11 di bambu asri ya..jam 9”. Pada pukul 13.36, Ikhmawan menanyakan lokasi pertemuan. “Mereka janjian bertemu pada 11 Agustus di Bambu Asri. Berarti terdakwa bisa jalan-jalan keluar,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Warsono, menyatakan tak tahu soal update status Facebook atas akun Ikhmawan Suprapto. "Kewenangan pengadilan militer hanya mengeluarkan surat penahanan," kata Warsono kepada Tempo kemarin. Warsono mengaku tak tahu aturan tahanan memakai alat komunikasi.

PITO AGUSTIN RUDIANA


Topik terhangat:


Ahok vs Lulung
| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri

Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011

Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.