TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggerakkan unit pengendali gratifikasinya untuk memantau pegawai negeri serta pejabat negara yang menerima hadiah parsel lebaran. Juru bicara KPK Johan Budi S.P., mengimbau penerima parsel segera melaporkannya kepada lembaga antirasuah itu.
"Pelaporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima parsel," ujar Johan di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2013.
Sesuai pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Johan mengatakan parsel adalah hadiah yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial lainnya, "Bukan diberikan kepada yang mampu," ucapnya.
Johan menambahkan KPK juga mengimbau agar penggunaan fasilitas negara tidak untuk kebutuhan pribadi, seperti mudik bagi pegawai negeri maupun pejabat.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar