Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Flu Burung, Eks Dirjen Kemenkes Dituntut 5 Tahun  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Ratna terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 50,4 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan  pada 2006 dan 2007.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2013.

Kresno menjabarkan, kasus ini bermula saat Depertemen Kesehatan--yang sekarang menjadi Kementerian Kesehatan--melakukan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Ratna yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen membahas rencana tersebut dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Siti lalu memerintahkan agar metode pelaksanaan pekerjaan itu dilakukan melalui penunjukan langsung, dengan menunjuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Atas perintah ini, Ratna lalu bertemu dengan Rudi Tanoe. Perusahaan Rudi Tanoe, PT Prasasti Mitra, kemudian mengirimkan surat yang berisi dua jenis alat kesehatan yang diperlukan pada 25 Maret 2006. Padahal, saat itu pengadaannya belum dimulai.

Atas persetujuan Siti, Ratna lalu membuatkan surat penunjukan langsung untuk perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Prasasti Mitra, PT Rajawali Nusindo, dengan tanggal mundur. Lantaran tak memiliki alat-alat yang dibutuhkan, dalam pelaksanaannya Rajawali   menyerahkannya pekerjaan bernilai Rp 30 miliar ini kepada Prasasti Mitra. Oleh Prasasti Mitra, pekerjaan tersebut kembali dialihkan ke beberapa agen tunggal. Menurut jaksa, perbuatan Ratna ini telah melawan hukum.

Hal yang sama dilakukan oleh Ratna pada tiga proyek berikutnya, yakni penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tahun anggaran 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.

Perbuatan Ratna tersebut dinilai jaksa menguntungkan sejumlah perusahaan sekaligus merugikan keuangan negara. Adapun korporasi yang diuntungkan dari empat proyek pengadaan ini adalah PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pengadaan pertama dan kedua, kata jaksa, muncul kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar, sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan pada pekerjaan ketiga sebesar Rp 27,9 miliar, dan keempat Rp 12,3 miliar.

Akibat perbuatan ini, jaksa menjerat Dewi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

NUR ALFIYAH


Topik Terpanas:

Ahok vs Lulung
| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor

Berita Terpopuler:
Ahok: Saya Enggak Pernah Musuhan dengan Lulung 

Ini 11 Proyek Yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar 

Ketua KPU Jatim: Jumat Khofifah Resmi Jadi Cagub

Dahlan Iskan Copot Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo

Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Dicopot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

5 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

22 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

23 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

42 hari lalu

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan IMERI-FKUI. Kredit: FKUI
Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.


Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

31 Januari 2024

Pasien penderita kusta di Rumah Sakit Anandaban Leprosy Mission di Lele, Nepal, 24 Januari 2015. (Omar Havana/Getty Images)
Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.


174 Warga Gaza Tewas dalam 24 Jam

28 Januari 2024

Warga Palestina yang melarikan diri dari Khan Younis menuju Rafah, akibat operasi darat Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas di selatan Jalur Gaza, 25 Januari 2024. Setidaknya 50 warga Palestina tewas di Khan Younis dalam 24 jam terakhir. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
174 Warga Gaza Tewas dalam 24 Jam

Laporan Kementerian Kesehatan Palestina wilayah Gaza menyebut ada 174 warga Gaza yang gugur dalam serangan Israel yang masih berlanjut


Produk Alat Kesehatan Harus Punya Izin Edar agar Terjamin Aman

16 Januari 2024

Ilustrasi Pameran Alat Kesehatan/Istimewa
Produk Alat Kesehatan Harus Punya Izin Edar agar Terjamin Aman

Pastikan produk-produk terkait kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang dibeli memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu, bermanfaat.


PB PERNEFRI: Kelebihan Garam Picu Penyakit Ginjal Kronis

15 Januari 2024

Ilustrasi garam. Shutterstock
PB PERNEFRI: Kelebihan Garam Picu Penyakit Ginjal Kronis

Kelebihan garam bisa memicu berbagai masalah kesehatan, hingga merambat kepada penyakit ginjal kronis.


Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

11 Januari 2024

Ilustrasi ganja.  REUTERS/Blair Gable
Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

Thailand sedang menampung opini publik untuk RUU terbaru yang akan melarang penggunaan ganja rekreasional.


Alodokter Lolos Uji Coba Regulatory Sandbox, Berstatus Direkomendasikan Kemenkes

8 Januari 2024

Platform kesehatan digital Alodokter meluncurkan fitur terbaru dari Alomedika bernama Alomedika eCourse, universitas daring khusus dokter pertama di Indonesia. (ANTARA/HO-Alodokter)
Alodokter Lolos Uji Coba Regulatory Sandbox, Berstatus Direkomendasikan Kemenkes

Alodokter adalah platform kesehatan digital yang digunakan lebih dari 30 juta pengguna aktif setiap bulan.