TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil tanggung jawab KPU Jawa Timur menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara tiga anggota KPU Jawa Timur. Ketiganya dijatuhi sanksi akibat pengaduan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi ke DKPP.
Menindaklanjuti putusan DKPP yang memerintahkan kepada KPU Pusat untuk meninjau ulang secara cepat keputusan KPU Jatim, KPU Pusat telah mencabut keputusan KPU Jawa Timur yang tak meloloskan pencalonan Khofifah-Herman. "Besok kami akan ke Jawa Timur untuk menjadwal ulang pemilihan gubernur di sana," kata anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro saat ditemui di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2013.
Menurut Juri, anggota KPU Jawa Timur yang masih aktif tak lagi bisa terlibat dalam pengambilan keputusan Pemilihan Gubernur. Setelah keputusan DKPP, KPU Pusat menggelar rapat pleno dan membuat keputusan untuk Pemilu Jawa Timur. "Yang masih aktif bisa ikut rapat, tapi tidak bisa ikut menentukan keputusan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, mengatakan lembaganya bakal menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja sebagai pasangan calon Gubernur Jawa Timur 2013-2018. KPU Jawa Timur hanya menunggu KPU untuk mencabut keputusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon. Sebelumnya, KPU Jatim tidak meloloskan Khofifah.
"Paling lambat Jumat-lah, KPU cabut, lalu memberi nomor urut," kata Andry di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Rabu, 31 Juli 2013.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan empat dari lima anggota KPU Jatim terbukti telah melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu. Ketua KPU Jatim Andy dijatuhi sanksi peringatan tertulis, tiga komisioner (Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Machfud Fauzi) diberhentikan sementara, dan satu komisioner (Sayekti Suindyah) direhabilitasi.
DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka pemulihan hak konstitusional Khofifah-Herman.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemiihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu, 31 Juli 2013.
ANANDA BADUDU