TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) tak diperbolehkan mengangkut penumpang. Penguji Kelaikan Kendaraan Bermotor, Barang, dan Angkutan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Nugroho Jati, menuturkan bahwa sebuah bus jurusan Jakarta-Blora tidak diperbolehkan berangkat lantaran kaca depannya retak.
"Ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan penumpang saat memasuki event mudik," kata Nugroho kepada Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2013.
Nugroho telah melaporkan hasil pemeriksaan bus AKAP itu kepada Kepala Terminal Kalideres. Ia berharap agar bus yang tidak laik jalan ini dikembalikan ke Perusahaan Otobus (PO) untuk segera dibenahi. Kalau bus tersebut telah diperbaiki, Nugroho mengatakan, pihaknya akan menguji kembali. "Kalau sudah laik jalan, baru diperbolehkan operasi kembali," tuturnya.
Selain melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, penguji kelaikan juga akan memeriksa kelengkapan izin jalan. Ini seperti surat tanda nomor kendaraan, izin usaha, buku KIR, rem, serta lampu penerangan kendaraan. Pemeriksaan terhadap bus tersebut akan mereka lakukan selama 24 jam. Operasi tersebut dilakukan pada pukul 08.00 hingga 12.00.
Kepala Terminal AKAP Kalideres, Hengki Sitorus, mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak Sudin Perhubungan Jakarta Barat untuk bersikap tegas dengan bus-bus yang belum laik jalan. Hengki sudah meminta PO bus bersangkutan untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada. "Selama belum lengkap, PO tidak akan kami perbolehkan jalan," Hengki menegaskan.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok: Saya Enggak Pernah Musuhan dengan Lulung
Ini 11 Proyek Yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar
Ketua KPU Jatim: Jumat Khofifah Resmi Jadi Cagub
Dahlan Iskan Copot Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo
Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Dicopot