TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Sudirman, 39 tahun, terpidana kasus korupsi tiang listrik di Kabupaten Selayar, untuk segera menyerahkan diri. "Tim intelijen Kejaksaan juga sudah kami perintah untuk memantau keberadaan Sudirman. Sebaiknya dia menyerahkan diri saja. Karena pasti kami tangkap," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Chaerul Amir, Jumat, 2 Agustus 2013.
Sudirman sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk ditahan pasca keluarnya putusan penetapan dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Chaerul mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat serta Kepolisian Resor Selayar untuk memburu Sudirman. Saat ini, Nama Sudirman telah masuk daftar pencarian orang. Wajah dan identitas Sudirman sudah disebar ke beberapa wilayah Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Sudirman mengaku kecewa dengan tindakan Kejaksaan yang menetapkannya sebagai DPO. Menurut dia, turunnya surat panggilan ketiga dari Kejaksaan, sampai hari ini tidak pernah diterimanya. "Adapun dua kali saya tidak hadiri pemanggilan yang dianggap mangkir, karena saya lagi diopname di rumah sakit Selayar. Surat keterangan sakit itu diserahkan ke Kejaksaan," kata Sudirman.
Sudirman yang mengaku masih berada di Kepulauan Selayar, menjelaskan Kejaksaan belum bisa menahan dirinya karena surat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung sudah dilayangkan. "Dengan sendirinya perintah penahanan itu dimentahkan. Jadi saya heran kenapa dimasukkan dalam daftar buron?" ujarnya.
Sudirman, selaku pelaksana proyek pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar pada 2009, divonis 1,5 tahun penjara. Dia dianggap terbukti tidak menyelesaikan pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara. Hakim juga meminta Sudirman membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 600 juta.
IRFAN ABDUL GANI