TEMPO.CO , Nusakambangan: Gembong narkotika Freddy Budiman mendapat perlakuan khusus selama di Nusakambangan. Terpidana mati berjuluk raja ekstasi ini dipantau khusus selama 24 jam gara-gara aksinya membawa sabu-sabu saat dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan.
“Kami akan memberi catatan khusus terhadap Freddy, ia terpidana mati tapi masih bisa membawa sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, Ajun Komisaris Anung Suyadi, Kamis, 1 Agustus 2013.
Polisi jugaa akan memberikan catatan siapa saja pembezuk Freddy, jika memang boleh dibezuk. Freddy akan menjadi catatan khusus petugas Lembaga Pemasyarakat Nusakambangan selama masa penantian sebelum dieksekusi.
Menurut Anung, polisi masih menyelidiki kasus sabu-sabu yang dibawa Freddy saat dipindahkan ke Nusakambangan. Barang bukti berupa sabu-sabu sedang diteliti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Wawan Muliawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Freddy mengaku mendapatkan barang haram dari anak buahnya yang mengirim ke LP Cipinang, tempat ia mendekam sebelumnya. Sabu-sabu tersebut sebenarnya semuanya 10 gram. Namun sudah dipakai dan hanya tersisa satu gram.
“Karena Freddy terpidana mati jadi hanya bisa diperiksa di Nusakambangan,” katanya.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Kunto Wiryanto mengatakan, saat ini Freddy berada di sel khusus seorang diri. Penjagaan sel tersebut, kata dia, sangat ketat. “Kami belum bisa pastikan, apakah Freddy akan dipindah ke lapas super maximum security (LP Pasir Putih). Yang jelas, kami tempatkan dulu di Lapas Batu,” katanya.
ARIS ANDRIANTO