TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum pusat memastikan tidak akan menunda pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Tahapan pemilihan umum gubernur tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni 29 Agustus 2013.
"DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tidak memberikan kewenangan KPU untuk mengubah jadwal," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam rapat bersama tim kampanye empat pasangan calon gubernur di kantor KPU Jawa Timur, Jumat, 2 Agustus 2013.
Permintaan penundaan hari pemilihan sempat dilontarkan oleh tim kampanye pasangan Khofifah dari Partai Kebangkitan Bangsa. "Kita minta diundur karena yang lain sudah jalan. Sedangkan kami baru dapat nomor urut kemarin, belum mulai apa-apa," kata Sekretaris PKB Jawa Timur, Thoriqul Haq.
Akan tetapi permintaan itu ditolak Husni. Menurut dia, kewenangan yang diberikan DKPP kepada KPU pusat hanya sebatas memastikan masuknya Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja sebagai pasangan calon. Hal itu ditandai sampai surat suara dicetak dan jadwal kampanye ditetapkan.
KPU pusat hanya mengambilalih sementara dan tidak berhak mengubah jadwal kampanye. Selain itu, perubahan jadwal tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena harus diberikan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri. "Ini bisa panjang lagi. Jadi, tetap pada formasi yang ditetapkan," kata dia.
Pengambilalihan sementara itu dilakukan menyusul putusan DKPP 31 Juli 2013 lalu atas pengaduan Khofifah-Herman. Hasilnya, DKPP memberikan teguran kepada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, merehabilitasi Komisioner KPU Sayekti Suindyah karena tidak terbukti dari tuduhan pemohon dan memberhentikan sementara tiga komisioner lain, yakni Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Daerah, jika komisoner tidak mencapai kuorum, maka KPU pusat wajib mengambilalih proses pemilu. Karena itu, KPU pusat kemudian meninjau kembali pasangan calon dengan menetapkan empat pasangan calon, menetapkan surat keputusan nomor urut dan merevisi putusan pertama, termasuk di antaranya tentang jadwal waktu dan pelaksanaan pemilu.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler
Anak Jenderal Pelanggar Jalur Busway Ber-IPK 1,26
Ahok: Saya Siap Mati Demi Konstitusi
Aksi Gagah Supir Transjakarta Tegur Penyerobot
Ini Aliran Duit Dalam Rekening Ahok
Roy Marten: Jokowi Pegang Indonesia, Ahok Jakarta