TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tentang pemberian bantuan dan tunjangan hari raya kepada wartawan. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Ketua Dewan Pers, tidak ada kewajiban bagi masyarakat maupun instansi pemerintah atau non-pemerintah memberi bantuan hari raya kepada wartawan.
"Hingga saat ini, Dewan Pers masih banyak menerima keluhan masyarakat, pejabat pemerintah, maupun non-pemerintah tentang permintaan bantuan hari raya," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam Surat Edaran Nomor 249/SE-Dp/VII/2013.
Bagir menulis, permintaan ini ada yang disampaikan secara baik-baik dan dengan pemaksaan. Menurut dia, jumlah wartawan yang meminta bantuan hari raya ini sangat banyak dan sebagian besar tidak dikenal atau belum pernah bertugas di lingkungan organisasi, lembaga pemerintah atau perusahaan terkait.
Bagir mengutip Pasal 8 Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008) yang menyatakan, perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Sedangkan menurut pasal 9, perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawan seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham atau pembagian laba bersih yang di dalam perjanjian kerja bersama.
"Berdasarkan peraturan itu, perusahaan pers adalah pihak yang wajib memberikan bantuan atau gaji ke-13 kepada wartawannya." Dewan pers menegaskan, tidak ada kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah atau non pemerintah untuk memberikan bantuan hari raya kepada wartawan.
WAYAN AGUS PURNOMO