Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Korupsi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Sebanyak 13 narapidana kasus korupsi di Banten diusulkan mendapat remisi khusus atau potongan masa tahanan pada Idul Fitri tahun ini. Para napi itu mendapat potongan masa penahanan 15 hari sampai dua bulan.

Kepala divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten I Nyoman Putra Surya mengatakan bahwa jumlah napi kasus korupsi di Banten sebanyak 51 orang, yang berada di lembaga pemasyarakatan dan dititipkan ke rumah tahanan. "Kita sudah usulkan ke Dirjen Pas pada Februari lalu, sekarang sedang diproses, kemungkinan nanti turun tanggal 6 (6 Agustus 2013)," kata Nyiman Senin, 5 Agustus 2013.

Para napi yang diusulkan dapat remisi tersebut tersebar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Klas 11A Wanita Tangerang tiga orang, Lapas Klas 11A Serang satu orang, Rutan Klas 11B Serang satu orang, Rutan Klas 11b Pandeglang tiga orang, dan Rutan Klas IIB Rangkasbitung satu orang.

Menurutnya, pemberian remisi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun merupakan keputusan Dirjen Pas. "Napi kasus narkotika yang di bawah lima tahun baru dari Kanwil," katanya.

Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi, lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a ayat 1. "Syarat-syarat yang harus dilalui melengkapi persyaratan administrasi, terpidana juga sudah menjalani hukuman 6 bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja sama membongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal 34 a ayat 1," tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, untuk mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari Tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak diusulkan mendapat remisi pada idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang. Di Lapas kelas IIA Serang pada Idul Fitri tahun ini ada satu orang napi di Lapas Serang, yang dapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA, Serang Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jumlah napi yang dapat remisi. Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapatkan remisi. "Tidak mungkin Aat dapat remisi, karena penahanannya dulu pernah dibantarkan," kata Farid.

Farid juga menjelaskan bahwa terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat administrasi untuk dapat remisi, di antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut selama 6 bulan. Karena Aat terpidana yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013.

WASI'UL ULUM


BeritaTerhangat: Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014

Berita Lain:

Djoko Suyanto: Bom Vihara Rusak Kesucian Ramadan

Ini Jumlah Pemudik per H-4 Lebaran

Beragan Beri, Beraneka Manfaat

Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan


Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?


UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77


KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.


Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Terpidana mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 8 Mei 2019. Eni Maulani Saragih, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.


RUU Pemasyarakatan Disahkan, Tak Ada Pengecualian Remisi Bagi Koruptor

8 Juli 2022

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
RUU Pemasyarakatan Disahkan, Tak Ada Pengecualian Remisi Bagi Koruptor

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang, kemarin


Sindir MA yang Longgarkan Remisi Koruptor, Pakar: Berkah Bagi Pelaku Korupsi

2 November 2021

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Sindir MA yang Longgarkan Remisi Koruptor, Pakar: Berkah Bagi Pelaku Korupsi

Peneliti Bung Hatta Anticoruption Award mengatakan putusan MA yang mencabut pengetatan remisi koruptor adalah berkah bagi pelaku korupsi.