TEMPO.CO, Serang - Sebanyak 13 narapidana kasus korupsi di Banten diusulkan mendapat remisi khusus atau potongan masa tahanan pada Idul Fitri tahun ini. Para napi itu mendapat potongan masa penahanan 15 hari sampai dua bulan.
Kepala divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten I Nyoman Putra Surya mengatakan bahwa jumlah napi kasus korupsi di Banten sebanyak 51 orang, yang berada di lembaga pemasyarakatan dan dititipkan ke rumah tahanan. "Kita sudah usulkan ke Dirjen Pas pada Februari lalu, sekarang sedang diproses, kemungkinan nanti turun tanggal 6 (6 Agustus 2013)," kata Nyiman Senin, 5 Agustus 2013.
Para napi yang diusulkan dapat remisi tersebut tersebar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Klas 11A Wanita Tangerang tiga orang, Lapas Klas 11A Serang satu orang, Rutan Klas 11B Serang satu orang, Rutan Klas 11b Pandeglang tiga orang, dan Rutan Klas IIB Rangkasbitung satu orang.
Menurutnya, pemberian remisi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun merupakan keputusan Dirjen Pas. "Napi kasus narkotika yang di bawah lima tahun baru dari Kanwil," katanya.
Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi, lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a ayat 1. "Syarat-syarat yang harus dilalui melengkapi persyaratan administrasi, terpidana juga sudah menjalani hukuman 6 bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja sama membongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal 34 a ayat 1," tegasnya.
Sementara itu, untuk mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari Tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak diusulkan mendapat remisi pada idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang. Di Lapas kelas IIA Serang pada Idul Fitri tahun ini ada satu orang napi di Lapas Serang, yang dapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA, Serang Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jumlah napi yang dapat remisi. Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapatkan remisi. "Tidak mungkin Aat dapat remisi, karena penahanannya dulu pernah dibantarkan," kata Farid.
Farid juga menjelaskan bahwa terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat administrasi untuk dapat remisi, di antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut selama 6 bulan. Karena Aat terpidana yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013.
WASI'UL ULUM
BeritaTerhangat: Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita Lain:
Djoko Suyanto: Bom Vihara Rusak Kesucian Ramadan
Ini Jumlah Pemudik per H-4 Lebaran
Beragan Beri, Beraneka Manfaat
Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta