TEMPO.CO, Jakarta-– Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima laporan bahwa lebih dari 2.500 pekerja belum mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. “Pengaduan ini kami terima dari karyawan yang bekerja di 22 perusahaan,” kata Muhammad Isnur, Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Senin, 5 Agustus 2013.
Perusahaan yang dilaporkan, menurut Isnur, tak hanya berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, tapi juga dari Serang, Semarang, Papua, dan Bali. Menurut Isnur, ada berbagai persoalan yang diadukan, antara lain belum dan tidak mendapat THR. Ada juga yang sudah menerima THR tapi dengan jumlah yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Mereka yang mengadu di antaranya berprofesi sebagai guru, pegawai administrasi, sopir, teknisi, dan buruh pabrik. Dibanding tahun lalu, jumlah aduan yang diterima kali ini meningkat. Pada 2012, LBH menerima 18 laporan dengan jumlah buruh yang tidak mendapat THR sebanyak 414 orang.
Sementara itu, posko pemantauan THR Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru menerima 20 aduan. Laporan itu berasal dari dua serikat pekerja di Jakarta Utara dan Tangerang serta delapan konsultasi dari perusahaan di Jakarta dan Tangerang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai posko pengaduan THR pemerintah tidak efektif. “Pekerja malas melapor karena hasilnya hanya imbauan,” katanya. Semestinya pemerintah bersikap aktif dengan cara mengecek kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan, dan tidak pasif menunggu laporan.
Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono, menjelaskan, setiap aduan yang diterima posko pemantauan THR akan disampaikan ke dinas tenaga kerja kabupaten/kota. “Jadi, akan lebih cepat penanganannya,” ujar dia. Kementerian juga menyiagakan pengawas untuk membantu menyelesaikan persoalan pembayaran THR. “Jika pengawas tak mampu mengatasi, masalah itu akan dibawa ke sidang hubungan industrial.”
Rini Kustiani| IRA GUSLINA SUFA | MAYA NAWANGWULAN | TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait:
Dewan Pers: Instansi Tak Wajib Beri THR Wartawan
Tuntut THR, Buruh Rokok Kediri Demo
Sulsel Kucurkan Rp 9 Miliar untuk Bonus Lebaran
Demo THR, Bandara Salahudin Bima Lumpuh Tiga Jam