TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 160 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Dua di antaranya langsung bebas.
"Ada 160 napi yang mendapat remisi Lebaran, 158 masih menjalani hukuman, dua langsung bebas," kata Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) NTT, Yustina Sarong, kepada Tempo di Kupang, Selasa, 6 Agustus 2013.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Penfui Kupang, Ade Goku, mengatakan, dari 27 napi yang beragama Islam, hanya 13 yang mendapatkan remisi Lebaran. "Tidak ada napi yang RK2 atau dinyatakan bebas," katanya. Besarnya pengurangan hukuman antara satu sampai tiga bulan.
Mereka yang menerima remisi adalah napi yang beragama Islam di 16 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh NTT. Sebagian besar penerima remisi adalah terpidana kasus umum. Napi kasus korupsi dan narkotik tidak mendapatkan remisi.
YOHANES SEO