TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memutuskan kebijakan terhadap maraknya usulan pemberian remisi terhadap koruptor. Menteri Hukum, Amir Syamsuddin mengatakan, sedang mengkaji usulan tersebut.
"Apakah memenuhi syarat ketentuan yang ada atau tidak, " ujar Amir melalui ponselnya, Selasa, 6 Agustus 2013.
Ketentuan yang dimaksud Amir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas aturan tersebut.
Ratusan narapidana korupsi mengajukan remisi lebaran pada tahun ini. Napi korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, misalnya diperkirakan mencapai 150 orang. Adapun di Banten sebanyak 13 orang.
Koruptor yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan itu di antaranya terpidana mafia pajak Gayus Holomon Tambunan,eks jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas Walikota Bekasi Mchtar Mohamad, eks Bupati Subang Eep Hidayat, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, serta bekas Mendagri Hari Sabarno.
Sebelumnya, Amir mengatakan, salah satu dasar seleksi pemberian remisi yakni napi yang mengajukan remisi dan inkracht sebelum PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi diterbitkan akan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2006. Adapun napi yang mengusulkan setelah PP Nomor 99 diterbitkan, akan mengacu pada peraturan pengetatan remisi itu.
TRI SUHARMAN