TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 204 koruptor di penjara Sukamiskin, Bandung, diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Iedul Fitri 1434 Hijriah. Namun hingga Hari Lebaran tiba, usulan itu belum diputuskan apakah dikabulkan atau tidak.
"Remisi untuk pidana khusus (kasus korupsi) sampai detik ini masih diolah di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM)). Yang sudah diputuskan baru untuk pidana umum. Mohon maaf," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi kepada ratusan jemaah, koruptor, usai salat Id, Kamis 8 Agustus 2013.
Pemerintah, kata dia, remisi dan pemebebasan bersyarat memang hak warga binaan alias narapidana. Hak itu dijamin Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. "Tapi itu masalah teknis. Dalam waktu yang tidak lama pasti keluar keputusannya," kata Giri saat dikonfirmasi usai acara.
Pengumuman tersebut disambut reaksi beberapa pesakitan kasus korupsi yang duduk bersila di jajaran belakang sambil guyon. "Teweweweweweew...," ujar seorang narapidana paruh baya sambil terus terkekeh.
Mantan Gubernur Sumatera Syamsul Arifin mengaku tak terlalu perduli atas remisi yang diusulkan buat dia. "Soal remisi saya nggak tahulah. Saya percaya pemerintahan Pak SBY, hukum sebagai panglima. Perasaan sejak 2010 ditahan saya belum pernah mendapat remisi," kata dia.
Reaksi serupa dilontarkan Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak dan eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad. "Remisi? Terserah pemerintah saja deh," kata Mochtar sambil melenggang tersenyum. "Wah, itu terserah yang berkuasa saja," ujar Gayus sambil nyengir dan ngeloyor ke arah blok tempat dia mendekam.
ERICK P. HARDI
Berita Lainnya:
Lebaran Ini, Jokowi Ternyata Juga Berencana Mudik
Subuh, Aiptu Dwiyatna Ditembak di Ciputat
Pilot Lion Air Mengira Ada Anjing di Landasan
Paus Fransiskus Ucapkan Selamat Idul Fitri
Kapolri Bentuk Tim Khusus Buru Penembak Polisi