TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatakan pembatasan penggunaan landasan atau runway Bandara Jalaluddin, Gorontalo, masih berlangsung. Bandara itu mempunyai landasan sepanjang 2.500 meter. "Namun yang dapat digunakan hanya sepanjang 1.700 meter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayuda Gumay, dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Agustus 2013.
Pembatasan itu masih diterapkan menyusul tergelincirnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 892 yang menabrak sapi pada Selasa silam. Meski demikian, kata Herry, landasan sepanjang 1.700 meter tersebut dapat digunakan pesawat penumpang regional jarak pendek seperti ATR.
Pembatasan penggunaan landasan di bandara tersebut dimuat dalam notice to airmen (notam) nomor C0464/13 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Perhubungan, kata Herry, pesawat yang dioperasikan Lion Air itu belum berhasil dievakuasi dari landasan. Pesawat ATR telah diterbangkan ke lokasi kejadian untuk membawa peralatan khusus.
"Selain itu, tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah berada di lokasi untuk pengecekan pesawat," ujarnya. Herry berharap bandara itu segera berfungsi normal kembali.
MARIA YUNIAR
Berita Lainnya:
Lebaran di Tanah Koja, Jokowi Lupa Kenalkan Istri
Kini Pengguna Instagram Bisa Import Video
Gayus Soal Remisi: Terserah yang Berkuasa Saja
Misteri Makian di Akun Facebook Sisca Yofie
Lebaran Ini, Jokowi Ternyata Juga Berencana Mudik