Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Camry Tewaskan Pengemudi, Toyota Digugat US$ 20 Juta

image-gnews
Sebuah mobil Toyota Camry B 1596 KV hancur akibat kecelakaan di Pos Polisi Lalu Lintas Jagakarsa, Jakarta, (31/8). Kecelakaan ini menewaskan Yasir Lufti Mawardi (30) dan Winda Anggraini (23) di Tol TB Simatupang KM 24.500. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sebuah mobil Toyota Camry B 1596 KV hancur akibat kecelakaan di Pos Polisi Lalu Lintas Jagakarsa, Jakarta, (31/8). Kecelakaan ini menewaskan Yasir Lufti Mawardi (30) dan Winda Anggraini (23) di Tol TB Simatupang KM 24.500. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Los Angeles-Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota Motor Corp, digugat keluarga seorang perempuan pemilik mobil Toyota Camry yang tewas dalam sebuah kecelakaan pada 2009 silam. Seperti diberitakan kantor berita Associated Press, Pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan akan menggugat Toyota senilai US$ 20 juta atau setara 200 miliar rupiah lebih untuk kerugian moral dan materil yang ditanggung keluarga korban.

“Toyota dinilai bersalah karena sistem keamanan override pada mobil produksinya gagal berfungsi,” ujar Garo Mardirossian, pengacara keluarga korban di hadapan para juri pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat, Kamis, 8 Agustus waktu setempat.

Pada 2009 silam, seorang perempuan bernama Noriko Uno tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di sebuah persimpangan jalan di Upland, sebelah timur Los Angeles. Mobil Toyota Camry yang dikemudikan Noriko ditabrak pengendara lain yang sedang mengebut. Setelah tertabrak, mobil Noriko berbalik arah dan justru berakselerasi secara tiba-tiba. Meski Noriko sudah berusaha mengerem laju kendaraan, mobilnya terus melaju hingga menabrak pohon dan tiang lampu yang membuat perempuan itu tewas di tempat kejadian.

Kecelakaan ini, menurut Garo, seharusnya tidak terjadi jika sistem pengereman dan keamanan override pada produk Toyota Camry berfungsi dengan baik. Dia juga mengacu pada kasus lain menyangkut cacat produksi pada sistem keamanan mobil itu.

Dalam kasus lain, Toyota membayar ganti rugi US$ 1 miliar atau 10 triliun rupiah lebih, setelah mendapatkan pengaduan dari sejumlah pemilik Camry di berbagai negara bahwa mobil mereka berakselerasi secara mendadak, seperti yang terjadi dalam kasus Noriko. Atas temuan sejumlah kasus itu, Toyota akhirnya mencabut sistem keamanan override pada produk Toyota Camry buatan tahun 2006.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian pengacara yang mewakili Toyota Motor Corp, Vincent Galvin, menyatakan kecelakaan yang menimpa Noriko bukan disebabkan kegagalan fungsi sistem override mobilnya, melainkan human error. “Saat itu Noriko terbukti sedang menderita masalah kesehatan termasuk diabetes yang mungkin menyebabkan dia salah menilai situasi sesaat setelah mobilnya tertabrak mobil lain,” katanya kepada para Juri. “Kondisi kesehatannya membuat dia hipersensitif terhadap tabrakan dan membuatnya melajukan kendaraan hingga mencapai 80 mil per jam, atau 129 kilometer per jam.”

Pendapat Galvin dibantah Garo. Menurut dia, meski sedang memiliki masalah kesehatan, Noriko tetap dapat berkendara dengan baik. Buktinya, kata dia, perempuan ini berhasil menghindari pengemudi lain, termasuk seorang perempuan dengan enam anak di dalam mobilnya, ketika Camry yang dikemudikan Noriko berakselerasi secara mendadak. Garo menunjukkan bukti Noriko sudah berusaha menghentikan laju kendaraan dengan berkali-kali menginjak pedal rem. Selain itu dia juga memperlihatkan foto tuas rem tangan mobil Noriko berada dalam posisi ‘on’ yang berarti sang pengemudi telah berupaya mengerem.

Dalam laporan AP disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang berujung tuntutan kepada perusahaan pembuat mobil ini merupakan kasus pertama yang dibawa ke pengadilan negara di Los Angeles. Proses peradilan kasus ini diperkirakan akan memakan waktu dua bulan ke depan.

AP/PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.