TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi melayangkan gugatan atas penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta hari ini, Senin, 12 Agustus 2013. “Hari ini kami akan meminta kebijakan Ketua PTUN untuk mengeluarkan putusan sela agar pengangkatan Patrialis ditunda,” kata Erwin Natosamal, salah satu perwakilan koalisi dari Indonesia Legal Rountable.
Koalisi gabungan lembaga pemerhati hukum tersebut terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Indonesia Legal Rountable, Indonesia Corruption Watch, Kontras dan Elsam Indonesia. Rencananya gugatan itu akan diantarkan langsung oleh koalisi tersebut ke PTUN pada siang ini.
Menurut Erwin, penunjukan Patrialis Akbar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai hakim MK telah melanggar tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih, Undang-Undang PTUN No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Negara, dan Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konsitusi tentang Pencalonan Hakim Konstitusi yang harus transparan.
Selain itu, Direktur Advokasi Yasasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, mengatakan juga akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi soal pencalonan hakim yang transparan. “Penafsiran terhadap pasal itu berbeda-beda di antara lembaga negara,” katanya.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menunjuk Patrialis sebagai hakim Mahkamah Konstitusi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013. Penunjukan Patrialis ini dimaksudkan untuk menggantikan hakim konstitusi Achmad Sodiki yang telah memasuki masa pensiun pada bulan Agustus ini. (Baca: Jimly Pertanyakan Penunjukan Patrialis di MK)
FAJAR AKBAR
Terhangat:
Arus Balik Lebaran | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie
Baca juga:
5 Isi SMS yang Paling Buruk
Bang Ucu Datang, Penjagalan Tenabang Dibongkar
Sisca Yofie Mengaku Punya Butik
Kasus Hercules Dikaitkan ke Rekening Gendut Polisi