TEMPO.CO, Jakarta -Sidang bagi Pedagang Kaki Lima yang berjualan secara liar di Tanah Abang akan digelar hari ini, Senin 12 Agustus 2013.
"Hari ini sidang tipiring - tindak pidana ringan - untuk PKL yang bandel akan digelar. Saya mau kesana sekarang" kata Syaifullah, Walikota Jakarta saat ditemui di Balaikota pada Senin, 12 Agustus 2013.
Syaifullah menjelaskan bahwa Sidang Tindak Pidana Ringan itu melibatkan Pengadilan Kejaksaan dan Kepolisian. Tempat pelaksanaan akan dilangsungkan di Kantor Kelurahan Kebon Kacang.
"Sidangnya termasuk Tindak Pidana Ringan karena yang dilanggar adalah Peraturan Daerah" imbuhnya. Ancaman hukuman bagi PKL yang nekat berjualan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara 6 bulan. Perda yang dijadikan landasan hukum untuk menindak para PKL adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ya saya berharap tidak ada PKL yang disidangkan hari ini. Semuanya sudah tertib" tutur Syaifullah.
Menurut Basuki Tjahja Purnama, penindakan PKL Tanah Abang yang nekat berjualan juga melibatkan Satpol PP. Sebagai Aparat Daerah yang berwenang menindak pelanggaran atas Perda, Satpol PP akan berfungsi maksimal.
"Biar Satpol PP juga makin bertaring" kata Ahok.
Ia pun berharap tidak ada lagi PKL yang tidak mentaati aturan. Pemidanaan PKL tidak hanya menggunakan Perda, tapi juga Undang-Undang Lalu Lintas jika berjualan di badan Trotoar. Menurut Ahok hukumannya akan lebih berat. Baginya persoalan penertiban PKL bukan melarang orang mencari nafkah, tapi mentaati ketentuan yang berlaku.
NURUL MAHMUDAH
Topik Terhangat:
Arus Balik Lebaran | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie | Penembakan Polisi | Bom Vihara Ekayana
Berita Terpopuler:
Kisah Pembunuhan Sisca Yofie Versi Pelaku
Haji Lulung Tak Mau Lagi Diadu dengan Ahok
Ayah Pembunuh Sisca Yofie Menyesal dan Malu
Eggi Sudjana Mengeluh Jarang Diwawancara Wartawan
Ini Kejanggalan Pengakuan Pembunuh Sisca Yofie