TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam cabang Lamongan, Jawa Timur, ilegal. Organisasi masyarakat yang baru saja terlibat bentrokan dengan warga ini tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Karena itu, peristiwa bentrok di Lamongan dinilai tanggung jawab pribadi para pelaku sehingga proses hukum harus ditegakkan.
"Tegakkan hukum karena ini tindak pidana. Proses secara hukum karena sebagai organisasi dia tidak terdaftar. Saya sudah cek kemarin," kata Gamawan saat ditemui di Istana Negara, Selasa, 13 Agustus 2013.
Bentrokan antara oknum diduga FPI dan warga di Lamongan terjadi di Dusun Gowah, Blimbing, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Ahad kemarin. Bentrok berawal dari sweeping yang dilakukan puluhan anggota FPI untuk mencari pelaku kekerasan pada istri salah satu anggota mereka. Namun, sweeping dilakukan dengan cara anarkis sampai membakar sebuah sepeda motor dan rumah warga. Hal ini menimbulkan kemarahan warga.
Gamawan mengatakan, Kemendagri tak bisa menindak FPI secara keseluruhan. Selain tak terdaftar, menurut dia, FPI pusat juga membantah memiliki cabang dan anggota di Lamongan. Mereka berdalih telah membekukan kepengurusan cabang Lamongan karena perbedaan visi dan misi.
"Undang-Undang Ormas sudah berlaku karena ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi, saya sudah minta agar hukum ditegakkan secara tegas sehingga mereka tidak main-main," kata Gamawan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Populer Lainnya :