TEMPO.CO, Lamongan - Kepolisian Resor Lamongan menetapkan 52 orang berstatus sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kecamatan Paciran, Lamongan, yang terjadi pada Ahad, 11 Agustus 2013. Ke 52 orang itu merupakan anggota Front Pembela Islam dan warga di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Kepala Kepolisian Resor Lamongan, Ajun Komisaris Besar Polisi Solekan, mengatakan polisi sudah menetapkan 52 orang jadi tersangka. Dari mereka itu, di antaranya yaitu Umar Farouk yang disebut sebagai Ketua FPI Lamongan; Anshor, kakaknya; dan juga beberapa orang lainnya.
Kemudian ada juga pihak warga yang diduga pelaku penganiayaan istri dari anggota FPI bernama Zaenul. Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu atas nama Slamet Badiono alias Raden dan Said. Keduanya ditahan di kantor Kepolisian Sektor Paciran sejak Ahad alu.
Penetapan 52 orang dengan status tersangka ini setelah ada proses pemeriksaan berlapis. Sebab, pemeriksaan dilakukan selama dua kali. Pertama oleh penyidik Kepolisian Resor Lamongan selama 24 jam pada Senin, 12 Agustus 2013. Selanjutnya, dari 42 anggota FPI ditambah beberapa warga jadi total 52 orang dikirim ke penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 13 Agustus 2013.
Dari pemeriksaan kedua itulah, lanjut Solekan, polisi kemudian menetapkan 52 orang jadi tersangka atas kasus perusakan dan penganiayaan di dua tempat. Yaitu di Kelurahan Blimbing dan di Desa Kandang Semangkon, di Kecamatan Paciran, Lamongan. Praktis, mereka ini nantinya akan diproses sesuai dengan peran dan tindakan saat melakukan perusakan dan pengeroyokan.
Tetapi, lanjut Solekan, masih ada satu orang lagi yang berstatus sebagai buron atas nama Zaenul. Pria yang disebut-sebut sebagai anggota FPI ini melarikan diri. Pria dengan panggilan Zen ini tengah dalam pencarian polisi. Kendati demikian, polisi sudah mendapatkan identitas termasuk pekerjaannya. "Yang bersangkutan berprofesi sebagai nelayan," ia mengimbuhkan.
Sedangkan bahan baku pendukung pemeriksaan, yaitu puluhan senjata tajam seperti badik empat biji, pedang sembilan biji, parang 10 biji, celurit empat biji, sangkur empat biji, pisau belati delapan biji, betel besi satu biji, kayu balok ujuran 1,5 meter lima batang, dan besi batangan dua biji. Barang bukti itu kini disimpan di penyidik Polres Lamongan.
Sementara itu, warga di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, berharap aparat keamanan terus melakukan penjagaan di jalur Pantai Utara. Penjagaan ini guna mengantisipasi aksi bentrokan kembali anggota FPI dengan sejumlah warga di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan. "Kalau polisi berjaga, warga bisa senang," ujar Lurah Blimbing, Paciran, Toha Mansyur. Dia menyebutkan selama dua hari berturut-turut terpaksa begadang untuk ikut berpartisipasi mengamankan warga.
SUJATMIKO