TEMPO.CO, Lamongan - Petugas Brigade Mobile Kepolisian Daerah Jawa Timur mengawal 42 anggota Front Pembela Islam Lamongan. Mereka dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, hari ini, Selasa pagi, 13 Agustus 2013.
Tiga truk pengendalian massa berisi 42 anggota FPI, berikut truk Brimob yang mengawal dari Markas Kepolisian Resor Lamongan menuju ke Surabaya sekitar pukul 05.00 waktu setempat.
Juru bicara Kepolisian Resor Lamongan Ajun Komisaris Umar Dami mengatakan 42 orang itu sudah diperiksa penyidik Kepolisian Resor Lamongan. “Kami periksa mulai dari statusnya di keanggotaan FPI, perannya saat sweeping di Desa Kandang Semangkon dan Desa Blimbing, juga soal kepemilikan senjata tajam,” kata Umar Dami kepada Tempo, Selasa, 13 Agustus 2013.
Mereka sempat ditahan di Markas Polres Lamongan mulai Senin pagi, 12 Agustus dan diperiksa selama 24 jam. Selanjutnya, mereka dipilah-pilah sesuai perannya. Untuk 42 orang itu, pihak Kepolisian Resor Lamongan belum resmi menetapkan sebagai tersangka.
Versi polisi, kasus ini berawal dari penganiayaan terhadap Zaenul Efendi, Agus Langgeng, dan Sampurno di sebuah rental play station milik Eko di Desa Blimbing pada 8 Agustus 2013 pukul 00.10 WIB oleh Zainuri alias Zen, Viki, dan Gondok. Ketiga anggota FPI ini langsung ditetapkan tersangka.
Peristiwa tersebut memancing amarah Slamet Badiono alias Raden, 35 tahun dan Said, 16 tahun. Keduanya bersama 20-an warga ingin membalas perlakuan Zen. Tidak bertemu Zen, Raden dan Said—yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka--melukai istri Zen, Sundari dan Riyan, di rumahnya pada Ahad, 11 Agustus 2013, pukul 23.30 WIB.
Penganiayaan terhadap Sundari memicu kemarahan anggota FPI. Senin pukul 01.30 dinihari, dipimpin Umar Faruk, 42 anggota FPI mencari penganiaya istri Zen. Mereka merangsek ke rumah Muklis di Kandang Semangkon, yang dianggap sebagai pimpinan kelompok Raden dan Said. Karena Muklis sudah kabur, mereka merusak rumah, televisi, dan enam unit sepeda motor. Sweeping mereka berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Daendels, Paciran. Di situ mereka menganiaya Hamzah Soleh, 18 tahun.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan keterkaitan empat peristiwa penganiayaan tersebut dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik warga yang dirusak massa FPI, puluhan telepon genggam milik massa FPI, dan puluhan senjata tajam berupa samurai, golok, sangkur, dan celurit.
Ketua FPI Jawa Timur, Habib Haidar Al Hamid, membantah anggotanya terlibat bentrok di Lamongan. Ia mengklaim peristiwa di Paciran tidak ada sangkut pautnya dengan organisasinya karena di Lamongan tidak ada FPI karena sudah dibekukan sejak tiga tahun lalu. "Sejak saya dilantik sebagai Ketua FPI Jawa Timur bersama pengurus FPI kabupaten/kota tahun 2010, FPI Lamongan tidak dilantik," ujar dia.
SUJATMIKO