TEMPO.CO, Bandung - Selain menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan Sisca Yofie, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung juga telah menahan empat orang yang merupakan penemu dan penadah telepon seluler mantan model freelanceyang terbunuh sepekan lalu itu. Keempatnya adalah K, D, G dan E.
"Mereka tersangka pencurian dan penadahan, dikenai Pasal 363 (KUH Pidana), Pasal 480. Sedangkan E dikenai Pasal 55 dan 56 (tersangka ikut serta)," ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Sutarno di kantornya, Senin petang, 12 Agustus 2013.
Oleh D, Sutarno melanjutkan, telepon itu dijual ke G. Polisi lalu melacak dan menemui G, warga Tasikmalaya. "Barang buktinya kami dapatkan ada di G, yaitu sebuah BlackBerry seri Dakota milik korban (Yofie),"kata dia.
Selanjutnya, jajaran reserse kriminal mengamankan E yang sedang berada di Garut. Kepada polisi, E mengaku mendapatkan barang dari K yang ternyata menemukan telepon seluler itu di sekitar jalan di depan rumah kos Sisca Yofie di Jalan Setra Indah Utara.
Setelah tahu bahwa barang itu ternyata telepon genggam, K membawanya. K lalu mengontak E dan minta dibantu menjualkan barang temuannya itu. Malam itu juga oleh E barang dijual di rumah D. "Mungkin handphone itu terlempar di dekat rumah kos itu (saat Wawan mencuri tas milik Yofie)," kata Sutarno.
ERICK P. HARDI