TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi berpotensi memperburuk citra pemerintah. Sebab, menurut dia, pengangkatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melanggar prinsip good governance.
Menurut dia, setidaknya ada tiga prinsip good governance, yakni partisipatif atau melibatkan partisipasi publik, transparan, dan akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan. Prinsip good governance ini, kata dia, secara legal wajib dipenuhi dalam memilih hakim MK. Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur prinsip tersebut. "Pemilihan Patrialis jelas tidak menggunakan prinsip good governance," kata Refly saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Agustus 2013.
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk memilih Patrialis lebih mirip penunjukan langsung. Tak ada pendapat masyarakat yang dilibatkan, bahkan tidak ada pemberitahuan kepada publik sebelumnya. (Baca: Hari Ini, SK Patrialis sebagai Hakim MK Digugat)
Menjadi hakim MK, dia melanjutkan, merupakan tugas yang berat dan strategis, bahkan melebihi kuasa seorang menteri. Hakim MK punya wewenang untuk merevisi dan membatalkan putusan pemilihan umum.
Refly membandingkan dengan pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Umum di tingkat nasional dan daerah yang begitu rumit. Para calon komisioner KPU itu dituntut harus mengerjakan bermacam tes dalam seleksi. "KPU saja tesnya begitu banyak, kok hakim MK tanpa tes. Sangat berisiko," kata dia.
Patrialis Akbar mengucapkan sumpah jabatan untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. Pengucapan sumpah jabatan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Patrialis melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dua hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga kembali didaulat menjadi hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.
INDRA WIJAYA
Berita lainnya:
Kriminolog: Pembunuh Sisca Yofie Orang Suruhan
Bentrok FPI Lamongan Ramai di Linimasa Twitter
Ini Kronologis Bentrok FPI dan Warga di Lamongan
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang