TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tengah membahas pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Pembahasan sedang berlangsung antara pelaku industri, Kementerian Perhubungan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Ada keinginan untuk memberikan kompensasi keterlambatan penerbangan selama 4 jam untuk penumpang, yang harus diasuransikan,"ujarnya saat ditemui di kantor OJK, Senin 12 Agustus 2013.
Firdaus menjelaskan, beberapa persyaratan pembentukan konsorsium ini adalah minimal modal perusahaan asuransi sebesar Rp 5 triliun. Selain itu, asuransi penerbangan tidak hanya menanggung asuransi jiwa tapi juga asuransi umum.
Saat ini, beberapa perusahaan asuransi sudah menyatakan ketertarikannya untuk bergabung."OJK akan melihat perusahaan yang melamar itu sehat atau tidak,"kata Firdaus.
Untuk diketahui, asuransi penerbangan selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Isi salah satu aturan itu adalah hak penumpang menerima ganti rugi Rp 300 ribu untuk keterlambatan lebih dari empat jam.
RIRIN AGUSTIA
Topik Terhangat:
Arus Balik Lebaran | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie | Penembakan Polisi | Bom Vihara Ekayana
Berita Terpopuler:
Kisah Pembunuhan Sisca Yofie Versi Pelaku
Haji Lulung Tak Mau Lagi Diadu dengan Ahok
Ayah Pembunuh Sisca Yofie Menyesal dan Malu
Eggi Sudjana Mengeluh Jarang Diwawancara Wartawan
Ini Kejanggalan Pengakuan Pembunuh Sisca Yofie