TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suhartoyo, ragu dengan keterangan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo saat menjelaskan lalu lintas hartanya. Menurut Suhartoyo, bantahan Djoko tidak melakukan pencucian uang itu tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi meringankan yang pernah diajukan terdakwa sendiri.
"Ketika Dadeng Subekti jadi saksi, Anda mengaku tidak punya pembukuan. Mungkin gampang cari angka-angka, tapi apa rujukan atau data-data itu? Sementara saksi a de charge (meringankan) tidak bisa tunjukkan?" kata Suhartoyo seusai mendengarkan penjelasan Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013.
Ketua majelis hakim Suhartoyo menduga angka-angka dalam presentasi yang diperlihatkan Djoko dimanipulasi sedemikian rupa sehingga cocok dengan dakwaan jaksa KPK. Selain itu, majelis hakim ragu dengan penjelasan Djoko mengenai sumber keuangan dari usaha-usaha istrinya, seperti salon. Sebab, sejak awal Djoko menolak para istrinya dihadirkan dalam sidang.
Dicecar hakim seperti itu, Djoko Susilo bergeming. Sang jenderal berkukuh catatan sumber hartanya tersebut valid. Djoko mengatakan mempunyai bukti berupa catatan yang bisa menjelaskan sumber keuangan yang dimilikinya. Sejak 2003, Djoko mengaku punya banyak usaha sampai hartanya mencapai Rp 80 miliar.
"Tetap saja janggal, terutama soal kepemilikan dana dan pembelian aset-aset itu," ujar Suhartoyo.
GALVAN YUDISTIRA
Topik Terhangat:
FPI Lamongan Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Siapa E, Perwira Polisi Teman Dekat Sisca Yofie
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang
Ini Pengakuan Lengkap Pembunuh Sisca Yofie
Makian Sisca Yofie di Facebook untuk Sang Mantan
Tubuh Sisca Yofie Terseret di Aspal, Tak Terangkat
Ini Alasan Preman Tenabang Kejar Manajer Pasar