TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam, 13 Agustus 2013. Menurut ibu Ketua RT 02/03, Mely, 69 tahun, diduga Rudi ditangkap saat hendak ke luar rumahnya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8/30, Jakarta Selatan.
"Saya tahu cerita ini dari Ratno, penjaga warung di sekitar rumah Pak Rudi. Ratno cerita pagi tadi ke saya," ujar Mely di rumahnya, yang tidak jauh dari rumah Rudi Rubiandini, Rabu, 14 Agustus.
Ia mengatakan, Ratno melihat kejadian ini karena rumah yang biasanya sepi itu tiba-tiba ramai. "Mobil Rudi yang mau keluar langsung dihadang KPK. Kalau tidak salah, mereka bertemu di luar pagar. Mereka sempat masuk dulu," ucap Mely.
Setelah mendapatkan penjelasan dari ibu ketua RT itu, Tempo langsung mencari Ratno yang biasa berdagang di taman dekat rumah Rudi Rubiandini. Namun Ratno belum terlihat.
SUTJI DECILYA
Berita terkait
Rudi Rubiandini dan Transparansi Pengelolaan Migas
KPK Temukan Dua Kali Uang Suap di Rumah Rudi
Penangkapan Rudi Rubiandini Tak Diketahui Warga