TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengaku tidak terkejut dengan penangkapan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahfud justru mencium firasat itu sejak Rudi diangkat jadi Ketua SKK Migas.
"Saya sudah khawatir sesuatu akan segera meledak," kata Mahfud melalui pesan pendek, Rabu, 14 Agustus 2013.
Menurut dia, saat Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas, Rudi menyerang lembaganya di berbagai kesempatan. Misalnya, dalam sebuah diskusi, Rudi pernah menyebutkan bahwa vonis MK terhadap BP Migas berlandaskan data yang salah.
"Jadi, saya tak terkejut mendengar Rudi Rubiandini ditangkap KPK. Saya sudah lama mendengar info tentang orang ini," kata Mahfud.
Semalam, KPK menangkap Rudi bersama lima orang lainnya yang diduga berkaitan kasus dugaan suap. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan penangkapan tersebut. "Kami menangkap orang berinisial R, A, dan S," kata Johan.
R diketahui adalah Rudi, sedangkan A dan S adalah pihak swasta. Dua orang lainnya yang ikut ditangkap adalah petugas sekuriti dan seorang lagi adalah sopir berinisial R. "Jadi total ada enam orang yang diamankan, namun yang diduga berkaitan hanya tiga orang," kata Johan.
Menurut Johan, penyidik menangkap Rudi di kediamannya, di Jalan Brawijaya Nomor 8, Jakarta Selatan, pukul 22.30 WIB. Saat itu, A berada di rumah Rudi. Selanjutnya, penyidik menangkap S sekitar pukul 24.00 WIB di Gedung H Apartemen Mediterania, Jakarta.
MUHAMAD RIZKI