TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memastikan suap untuk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas,Rudi Rubiandini, terkait upaya PT Kernel Oil Pte Ltd untuk mengamankan tender minyak.(baca:Suap untuk Rudi Rubiandini Terkait Tender Minyak )
"Tendernya sendiri belum digelar," kata Busyro hari ini, Rabu, 14 Agustus 2013. Suap itu diduga guna mengamankan jatah Kernel untuk tender minyak mentah yang tidak bisa diolah oleh kilang minyak di dalam negeri.(baca:Wamen ESDM: Kernel Oil Tak Punya Blok Migas)
Tadi malam, penyidik KPK telah menangkap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini bersama koleganya, seorang pegawai swasta berinisial A. Rudi Rubiandini dibekuk saat hendak ke luar rumah yang beralamat di Jalan Brawijaya Nomor 8, Jakarta, sekitar pukul 22.30.
KPK tangkap Rudi Rubiandini bersama 4 orang dengan uang tunai US$ 400 ribu dan ribuan dolar lagi yang masih dalam proses penghitungan. Selain itu, dari rumah Rudi, KPK juga mengamankan tas berwarna hitam dan sebuah sepeda motor gede. Dalam penggeledahan di rumah Rudi, KPK juga menemukan uang US$ 300 ribu, yang diduga pemberian pertama dari Kernel Oil, perusahaan yang diduga berkepentingan dalam suap itu.
Setelah penangkapan di rumah Rudi, penyidik KPK kembali melakukan penangkapan terhadap S di Apartemen Mediterania Tower H, Jakarta, pukul 24.00. "Tapi yang diduga terlibat hanya tiga tadi (Rudi, S, dan A)," kata Johan. Selain A dan S, KPK juga menahan dua petugas keamanan dan sopir pribadi Rudi untuk dimintai keterangan.
ANTON APRIANTO | DIAN KURNIATI