Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekutor Cebongan: Saya Siap Dihukum Asal Tak Dipecat  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Eksekutor penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Sleman (Cebongan) Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon menyatakan siap dihukum. Tapi dia meminta tidak dipecat dari dinas kemiliteran.

"Saya ikhlas berapapun hukuman terhadap saya, tapi saya berharap majelis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit,  karena menjadi prajurit merupakan kehormatan,” ujar Ucok saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu 14 Agustus 2013.

Ucok merupakan eksekutor pembunuhan empat tahan di LP Cebongan, 23 Maret 2013. Anggota Grup II Kopassus Kandang Mendajangan, Kartasura, Jawa Tengah ini,  juga menyatakan menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban atas pembunuhan itu. “Saya minta maaf kepada keluarga korban atas tidakan saya," katanya.

Meski minta maaf, Ucok menyatakan tindakannya membunuh empat tahanan itu tak bisa disalahkan sepenuhnya. “Karena masyarakat justru merasa diuntungkan dengan pembunuhan preman yang berdampak pada keamanan Yogyakarta yang lebih kondusif,” ujar Ucok. Sebelumnya dia mengaku akan dihujat atas pembunuhan yang dia lakukan. Tetapi, katanya, pembunuhan itu justru didukung sekelompok warga. "Ini meringankan beban saya."

Dia mengatakan, selama 17 tahun menjadi anggota Kopassus tak terpikir akan menembak kecuali di medan tempur. Ucok juga menepis dakwaan jaksa bahwa pembunuhan itu terencana. “Jika berencana maka tidak akan menggunakan senjata AK 47 yang merupakan senjata organik militer,” katanya. Selain itu, katanya, dia hanya ingin menayakan kepada Hendrik Angel Sahetapi alias Deki keberadaan Marcel yang telah menganiaya rekannya, Sertu Sriyono, pada 20 Maret 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Sersan Dua  Sugeng Sumaryanto mengaku mendampingi Ucok  hanya menghalangi Ucok ke Yogyakarta dan tak menjadi korban preman sebagaimana Heru Santoso dan Sriyono. Sedang terdakwa Kodik menyatakan, dia tidak tahu mengapa ia disalahkan hanya karena berada di dekat Ucok. "Sungguh tidak adil jika saya dijatuhi hukuman,” katanya dalam pembelaan.

MUH SYAIFULLAH


Berita Terpopuler:
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan

Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda

Ini Sebab Sisca Yofie Marahi Kompol Albertus Eko 

Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie

Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK 

Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.