TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya menduga uang US$ 400 ribu adalah pemberian kedua yang diterima Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dia beralasan, ada uang lain yang ditemukan KPK ketika menggeledah rumah Rudi.
"Saat menggeledah, ditemukan uang lain. Apakah itu menjadi bagian dari proses pemberian pertama kali? Ini harus diklarifikasi dalam penyidikan," kata Bambang di gedung KPK, Rabu 14 Agustus 2013.
Setelah melakukan penangkapan, KPK memang langsung melakukan penggeledahan di dua rumah, salah satunya adalah rumah Rudi Rubiandini. Saat menggeledah, KPK kembali menemukan US$ 90 ribu dan 127 ribu Dolar Singapura.
Bambang menilai fakta US$ 400 ribu itu tak masalah jika merupakan pemberian pertama atau kedua. "Bagi kami sudah cukup ada pemberi dan ada penerima, yang berkaitan dengan lingkup tindak pidana korupsi, bisa menjadi dasar KPK melakukan tindakan hukum," ujar dia.
Dalam operasinya kemarin, KPK menangkap enam orang. Dari enam orang itu, tiga di antaranya diduga berhubungan langsung dengan dugaan tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, ketiganya adalah Rudi, Simon Gunawan, dan Deviardi (Ardi). Mereka ditahan rumah tahanan KPK di C1 gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan di Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK
Rudi Rubiandini Punya Rp 8 M, Mudik Naik Kereta
Ratu Atut Isyaratkan Rano Karno Mundur Saja