TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan minyak yang disebut-sebut menyuap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rubi Rubiandini, Kernel Oil Pte Ltd ternyata bukan perusahaan Amerika Serikat.
Ini ditegaskan Atase Pers Kedubes Amerika Serikat, Troy Pederson, dalam surat elektronik kepada Tempo, Rabu 14 Agustus 2013.
Troy menunjukkan beberapa iklan yang dibuat Kernel Oil yang mengindikasikan bahwa perusahaan itu bukanlah perusahaan Amerika.
Amerika Serikat, kata Troy, punya undang-undang yang menghukum para penyuap, baik individual maupun perusahaan. Undang-undang bernama Foreign Corruption Practice Act (FCPA) itu telah menindak sejumlah perusahaan besar Amerika Serikat yang terbukti melakukan penyuapan dalam mendapatkan tender.
NATALIA SANTI
Berita Terpopuler:
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK
Rudi Rubiandini Punya Rp 8 M, Mudik Naik Kereta
Ratu Atut Isyaratkan Rano Karno Mundur Saja