TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) akan menggantikan tugas Kepala SKK Migas, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Saat ini, Wakil Kepala SKK Migas dijabat oleh Johannes Widjonarko.
"Kami menunggu KPK yang sedang memeriksa. Sampai sekarang KPK belum menyatakan sebagai apa, baru terperiksa, kami akan tunggu. Nanti, kalau sudah dijelaskan sebagai apa, tindakan kami sudah siap," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2013.
Jero menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Serta Peraturan Menteri ESDM 9/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Pasal 6 ayat 3 peraturan menteri: "Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas dan fungsi Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif."
"Wakil Ketua SKK Migas yang akan menggantikan tugas Kepala SKK Migas non-aktif. Jadi tidak diambil alih menteri," kata Jero. Pemerintah mengambil langkah antisipatif agar kegiatan operasional migas tidak terhenti, meski pemimpinnya tengah diperiksa KPK. "Kami menjaga agar industri migas itu tetap berjalan baik sehingga semua investor dan pengusaha di bidang migas jadi tenang."
Pengambilalihan tugas oleh Wakil SKK Migas ini, menurut Jero, akan dilakukan setelah ada pengumuman KPK. Jika Rudi Rubiandini tidak menjadi tersangka, ia akan terus menjadi Kepala SKK Migas.
Rudi Rubiandini ditangkap KPK pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya, Jakarta. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap Rp 7,2 miliar dari perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd. Berdasarkan penelusuran Tempo, PT KOPL adalah perusahaan di bidang jual-beli migas yang berkantor di Singapura. PT KOPL Indonesia merupakan badan usaha pemilik izin usaha niaga umum. Perusahaan ini pernah mendapatkan tugas dari BPH Migas untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu.
ANANDA TERESIA