TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan operasi tangkap tangan Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), berkaitan dengan SG, seorang petinggi di perusahaan berinisial KOPL. Perusahaan itu bergerak di bidang migas. Bambang tak bisa menjamin apakah pemeriksaan lembaganya akan mengarah kepada perusahaan tersebut.
"Kami belum bisa memastikan apakah korporasi akan menjadi subjek hukum dalam tindak pidana ini. Yang jelas, S, ownernya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beri kesempatan KPK memeriksa," kata Bambang di gedung KPK, Rabu, 14 Agustus 2013.
Bambang memastikan S memiliki posisi tinggi di perusahannya. KPK mengklasifikasikan S sebagai high ranking position.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, S atau SG adalah Simon Gunawan. Perusahaannya adalah PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia). Di Kernel, Simon menjabat sebagai komisaris.
Menurut sumber Tempo, suap untuk Rudi Rubiandini diberikan untuk 'menanam jasa' trading atau tender di bidang migas yang belum berlangsung.
Bambang belum bisa menegaskan apakah duit itu untuk suatu tender minyak yang tak bisa diolah di Indonesia. "Pokoknya penyuapan berkaitan kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas," kata Bambang.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK
Rudi Rubiandini Punya Rp 8 M, Mudik Naik Kereta
Ratu Atut Isyaratkan Rano Karno Mundur Saja